CARA MENGURUS TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

 

CARA MENGURUS TDP

(TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)


Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah malakukan kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan.

Jenis Jenis Badan Usaha yang wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP):

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk badan usaha yang dilindungi oleh badan hukum dan modalnya terdiri dari saham saham.

2. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang dirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas.

3. firma (Fa)

Firma adalah perseroan yang menjalankan suatu badan usaha dibawah nama bersama, agar dapat memperoleh keuntungan bersama.

4.Perusahaan Asing

Perusahaan Asing adalah perusahaan yang berdiri atau berdomisili di Indonesia tetapi status kepemilikan saham dimiliki oleh pihak asing.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) berjalan selama badan usaha terserbut masih dan mendaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

Syarat syarat dan Cara mengurus Tanda Daftar Perusahaan

Untuk mendapatkan Tanda Daftar perusahaan wajib dilakukan oleh pengurus perusahaan / badan usaha, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan cara memberi surat kuasa.

Berikut beberapa syarat untuk membayar Tanda Daftar Perusahaan:

1.     Pengisian Formulir Permohonan Tanda Daftar Perusahaan Baru

2.    Scan  KTP asli direktur / pemilik

3.     Scan NPWP asli

4.     Scan asli Akta notaris pendirian badan usaha

5.     Pindai Surat Izin Usaha

6.     Scan asli pelunasan Pajak

7.     Surat keterangan domisili perusahaan

Syarat syarat pembuatan Tanda Daftar Perusahaan dibuat dalam bentuk Salinan , khusus untuk perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (umur TDP dalam 5 tahun) perusahaan atau badan usaha harus membuat surat permohonan TDP dan membawa surat TDP yang sebelumnya.

Jika badan usaha telah berhenti diwajibkan untuk mewajibkan penutupan TDP, dan apabila ingin beroperasi  lagi harus mengurus TDP baru.

Apabila syarat untuk TDP telah terpenuhi, anda bisa melanjutkan ke proses pembuatan TDP, yaitu:

  1.  Mengunjungi kantor pelayanan setempat dan mengisi formulir pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan serta menyerahakan syarat syarat TDP.
  2. Biaya administrasi sesuai dengan ketetapan untuk perdagangan Nomor 286 / Kep / II / 85.  Biaya pembuatan TDP tergantung lokasi pembuatan.
  3. Proses pemeriksaan berkas, Petugas pelayanan akan memeriksa berkas dan syarat-syarat yang diperlukan .apabila syarat telah terpenuhi petugas akan memproses TDP.     
  4.  Perusahaan tinggal menunggu sampai mendapat kabar bahwa TDP telah selesai dibuat.       



Perusahaan yang tidak wajibkan memiliki TDP:

1.     Perusahaan yang berbentuk jawatan (perjan) 

      Perusahaan jawatan adalah bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah

2.     Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha

Itulah cara dan syarat yang dibutuhkan untuk membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk membantu TDP sendiri dapat anda kuasakan kepada orang lain atau Biro Jasa Perizinan, salah satunya adalah POPJASA.

POPJASA, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pendirian PT, CV, UD, IZIN USAHA dan pengurusan legalitas.Berdiri sejak 10 tahun yang lalu dan sudah menangani lebih dari 10.000 klien.


layanan POPJASA:

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan SIUP & TDP UD, CV, PT

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jasa Pendaftaran Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta

Jika Anda masih bingung dengan cara membuka izin usaha secara gratis dengan kami:

 

Alamat : Ruko Mezzanine Blok A Nomer 20    

Jalan Nginden Semolo 38-40, Sukolilo, Surabaya

E-mail : popjasasolo.mo1@gmail.com           

Whatsapp: 0822-4591-9930

https://bit.ly/perizinanusahasurabaya

 

 

Posting Komentar

0 Komentar