JENIS JENIS LEGALITAS USAHA DAN CARA MEMPEROLEHNYA

 

JENIS JENIS LEGALITAS USAHA 
DAN CARA MEMPEROLEHNYA

Untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia, pemerintah lebih menganjurakan untuk berwirausaha di bandingkan dengan mencari pekerjaan. Hal tersebut dapat dilakukan oleh pengangguran dapat juga menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat lainnya.

Untuk memulai wirausaha, Anda harus mempunyai bidang usaha, badan usaha dan badan usaha tentunya. Dan untuk mendapatkan legalitas usaha (pengakuan) kita harus melihat langkah langkah untuk mendapatkan legalitas usaha tesebut.

Pengertian legalitas usaha

Legalitas usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau memberikan izin dari pihak atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan atau berkelompok (perusahaan).

Dengan kata lain suatu bentuk badan usaha harus memiliki izin yang sah di mata hukum dan undangan undangan.

Bentuk bentuk legalitas usaha dan cara untuk memperolehnya

Ada beberapa jenis legalitas usaha di Indonesia yang harus dimiliki oleh badan usaha:

1.    Nama Perusahaan

Nama perusahaan merupakan hal terpenting untuk suatu badan usaha, karena merupakan jati diri perusahaan yang dapat digunakan untuk sebagai ciri khas sehingga dapat dikenal oleh masyarakat, selain itu juga digunakan untuk membedakan dengan perusahaan lainnya.

Anda dapat memperoleh nama perusahaan berdasarkan:

·       Jenis atau bidang usaha yang dilakukan

·       Berdasarkan tujuan perusahaan.

Larangan untuk nama perusahaan:

·       Larangan menggunakan nama yang sama dengan perusahaan lain.

·       Lerangan menggunakan nama perusahaan yang menyesatkan.

Setiap nama perusahaan harus di sahkan sejak perusahaan itu berdiri tepat pada saat dibuatnya akta pendirian di depan notaris, dan daftarkan dalam daftar badan usaha.

Jika tid9ak ada yang setuju mengenai penggunaan nama tersebut maka nama tersebut dapat digunakan, sedangkan konsep ada pihak yang berkeberatan dengan nama tersebut dan pernyataan tertulis, maka pihak tidak akan mengesahkan nama tersebut untuk digunakan.

 

2.    Merek

Merek merupakan sebuah nama, istilah, tanda, simbol, atau desain yang bertujuan untuk mengidentifikasikan suatu produk, barang, atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha.

Tujan merek adalah untuk membedakan suatu produk, atau barang dari suatu badan usaha dengan produk badan usaha lainnya.

Cara memperoleh Hak Merek:

·       Mengajukan permohonan pendaftaran kepada ditjen HKI serta mengisi formulir persyaratannya seperti surat keterangan usaha, etiket merek, bukti pendaftaran, bukti pembayaran merek.

·       Setelah ditjen HKI persyaratan tersebut terpenuhi dan tidak ada kekurangan atau kesalahan dijen HKI akan menerbitkan sertifikat Hak Merek


3.    SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Ada beberapa jenis Surat Izin Usaha Perdagangan, Tiap Jenis SIUP diperuntukan sesuai bidang usaha, jenis SIUP:

1.    Siup Mikro, diperuntukan untuk perusahaan yang memiliki kekayaan bersih dibawah Rp.50 Juta

2.    Siup Kecil, diperuntukan untuk perusahan yang kekayaannya sekitar Rp.50 juta - Rp.500 Juta

3.    Siup Menengah, diperuntukan untuk perusahaan yang total kekayaannya Rp.500 juta - Rp.10 Milliar

4.    Siup Besar, diperuntukan untuk perusahaan yang kekayaannya lebih dari 10 Milliar

Prosedur permohonan SIUP:

1.    Ambil Formulir pendaftaran

Anda dapat memperoleh pendaftaran di kantor dinas perdagangan atau kantor pelayanan perizinan setempat.

2.    Isi Formulir pendaftaran

3.    Bayar biaya pendafataran SIUP

4.    Ambil SIUP (umum nya 2 minggu setelah permohonan)

Beberapa jenis legalitas usaha berserta cara untuk memperolehnya.untuk legalitas usaha anda dapat memperolehnya melalui 2 cara yaitu dengan cara mengaturnya sendiri atau menggunakan biro jasa perizinan usaha.

 

Salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang terbesar di Indonesia adalah POPJASA.

POPJASA, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pendirian PT, CV, UD, IZIN USAHA dan pengurusan legalitas.

Berdiri sejak 10 tahun yang lalu, dan sudah lebih dari 10.000 klien.

layanan POPJASA:

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan SIUP & TDP UD, CV, PT

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jasa Pendaftaran Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta

 

POPJASA juga menyediakan Konsultasi Gratis bagi anda yang ingin konsultasi tentang izin usaha
untuk info lebih lanjut hubungi:

Alamat      : Ruko Mezzanine Blok A Nomer 20

Jalan Nginden Semolo 38-40, Sukolilo, Surabaya

E-mail          : popjasasolo.mo1@gmail.com

Whatsapp: 0822-4591-9930

https://bit.ly/perizinanusahasurabaya

 

Posting Komentar

0 Komentar