6 DOKUMEN LEGALITAS USAHA YANG HARUS DIMILIKI BADAN USAHA

 

6 DOKUMEN LEGALITAS USAHA 
YANG HARUS DIMILIKI BADAN USAHA

 

Selain modal, ada hal lain yang harus dimiliki oleh setiap   badan usaha yaitu legalitas usaha, Legalitas usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak atas penyelenggaraan suatu kegiatan yang dilakukan oleh perseorangan atau berkelompok (perusahaan).

Legalitas usaha yang berperan penting dalam pembangunan perusahaan, yaitu sebagai sarana perlindungan hukum, pengembangan bisnis ke skala yang lebih besar, meningkatka krdibilitas, dan sebagai syarat untuk mengikuti lelang atau tender.

Di Indonesia terdapat   beberapa legalitas yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha, seperti Akta Pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat nama Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) , dan ada beberapa jenis legalitas usaha lain tergantung kelas badan usaha dan bidang usaha.

 

Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian usaha adalah sebuah dokumen yang dibuat oleh notaris saat awal badan usaha yang didirikan baik itu PT, CV, ataupun UD. Akta pendirian bertujuan untuk memberikan kejelasan tentang struktur sebuah badan usaha, untuk memperjelas bidang usaha, serta untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.

SK Menteri Hukum dan HAM

Untuk SK Menteri Hukum dan Ham dapat di urus melalui notaris, notaris yang akan mendaftar kan badan usaha kita, kita hanya perlu persyaratannya saja.

 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebuah badan usaha memiliki kewajiban untuk membayar dan melunasi pajaknya. Mulai menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Oleh karena itu setiap badan usaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .NPWP juga menjadi salah satu dokumen wajib yang digunakan untuk mengurus legalitas usaha lainnya. Seperti SIUP, rekening perusahaan, hingga kesempatan untuk mendapatkan tender atau lelang dari perusahaan atau pun pemerintahan.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ada beberapa jenis Surat Izin Usaha Perdagangan, Tiap Jenis SIUP diperuntukan sesuai bidang usaha, jenis SIUP:

1. Siup Mikro, diperuntukan untuk perusahaan yang memiliki kekayaan bersih dibawah Rp.50 Juta    

2. Siup Kecil, diperuntukan untuk perusahan yang kekayaannya sekitar Rp.50 juta - Rp.500 Juta    

3. Siup Menengah, diperuntukan untuk perusahaan yang total kekayaannya Rp.500 juta - Rp.10 Juta    

4. Siup Besar, diperuntukan untuk perusahaan yang kekayaannya lebih dari 10 juta    

Prosedur permohonan SIUP:

·         Formulir pendaftaran

·         Isi formulir pendaftaran

·         Bayar biaya pendaftaran

·         Ambil SIUP

 

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Sama halnya dengan perseorangan yang memiliki tempat tinggal atau domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), demikian pula perusahaan harus mempunyai domisili dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

SKDP yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pemerintah setempat, SKDP sendiri dapat diajukan ketika sudah memiliki akta pendirian. Selain itu SKDP memiliki masa dan harus diperpanjang.

 

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan merupakan bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan yang telah di atur oleh undang undang.

Setiap badan usaha wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berupa badan hukum, koperasi maupun perseorangan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pun pengurus badan usaha yang bersangkutan, juga dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.TDP sendiri berlaku selama badan usaha tersebut beroperasi dan harus melayani setiap 5 tahun.

 

Itulah beberapa dokumen atau legalitas usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Apabila anda membutuhkan konsultasi seputar Izin Usaha anda dapat menghubungi POPJASA.

POPJASA, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pendirian PT, CV, UD, IZIN USAHA dan pengurusan legalitas.

Berdiri sejak 10 tahun yang lalu, dan sudah lebih dari 10.000 klien, sehingga tidak diragukan lagi kredibilitasnya.

layanan kami:

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan SIUP & TDP UD, CV, PT

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jasa Pendaftaran Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta


Untuk info lebih lanjut
Hubungi:

Alamat      : Ruko Mezzanine Blok A Nomer 20

Jalan Nginden Semolo 38-40, Sukolilo, Surabaya

E-mail      : popjasasolo.mo1@gmail.com

Whatsapp: 0822-4591-9930

https://bit.ly/perizinanusahasurabaya

Posting Komentar

0 Komentar