Sektor ekonomi di Indonesia tidak lepas dari banyak badan usaha.salah satunya adalah Perseroan Terbatas atau biasa disebut dengan PT.Lalu apa pengertian dari PT (Persero Terbatas) itu sendiri.
Perusahaan Terbatas adalah salah satu badan yang dilindungiundang-undangdan terdiri dari beberapa pemegang saham.
Jenis Modal Perseroan Terbatas (PT)
Modal dasar
Modal dasar adalah seluruh nominal yang ada di dalam anggaran dasar perusahaan.Untuk Modal dasar sendiri diatur dalam Pasal 32 Undang-undang nomor 40 tahun 2007:
1.
Modal Dasar Terbatas Terbatas Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
2.
Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah modal minimum yang lebih besar dari ketentuan modal dasar yang ditetapkan pada ayat 1 (satu).
3.
Modal dasar ditentukan pada ayat 1 (satu), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Adanya modal dasar ini digunakan untuk menentukan kelas Terbatas ini termasuk perusahaan kelas atas, perusahaan kelas menengah atau perusahaan kelas kecil.
Modal yang Ditempatkan
Pengertian dari modal yang ditempatkan adalah jumlah modal yang telah diambil oleh pemegang saham atau pemegang, jumlah saham yang telah dikumpulkan dan ada juga yang belum di serahkan.
Oleh karena itu telah menarik saham ini harus mendorong untuk Perusahaan dengan harga saham di tariknya.
Modal Disetor
Modal disetor adalah modal yang telah dipasang pemegang saham pelunasan pembayaran yang diambilnya sebagai modal yang diambil dari modal dasar perusahaan.jadi modal disetor adalah saham yang telah disetor penuh oleh pemegang atau pemiliknya.
Untuk modal ditempatkan dan modal disetor telah diatur dalam pasal 33 UU PT sebagai berikut:
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yang disetujui dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh .
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh ditempatkan pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran saham dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang harus disetor penuh.
Jadi pertimbangan 25% dari modal dasar harus:
1. Telah ditempatkan, dan
2. Telah disetor penuh pada saat didirikan perusahaan
Setiap badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kelemahan.lalu, apa saja nilai lebih dari perusahaan Terbatas?
Kelebihan PT (Perseroan Terbatas)
1.Sistem kepemilikan jelas
Karena dalam PT (Persero Terbatas) sistem kepemilikan ditentukan oleh kepemilikan saham.artinya tanggung jawab pemegang saham tergantung besar saham yang ditentukan.
2.Keberlangsungan Perusahaan terjamin
Perusahaan berbetuk PT (Persero Terbatas) dapat meminta izin sudah berangkat.jadi PT
3.Penambahan Modal dapat dilakukan dengan mudah
Badan Usaha berbentuk PT memiliki pelengkap untuk menambah modal.penambahan modal dapat dilakukan dengan cara menawarkan saham baru kepada investor.
Kekurangan PT (Perseroan Terbatas)
1.Pendirian PT sangat sulit
Untuk mendirikan PT (perusahaan terbatas) rumit pada proses adminitrasinya, mulai dari izin pendirian hingga kelengkapan adminitrasi.
2.Badan Usaha Wajib Pajak
PT (Perseroan Terbatas) merupakan subjek pajak khusus.tidak hanya perusahaan aja yang memiliki pajak tetapi juga laba atau dividen yang dibagi kepada pemegang saham akan dikenakan pajak
Itulah sebagian kelebihan dan kekurangan PT (Persero Terbatas) sehinga dapat menjadi pertimbangan bagi Anda saat ingin mengakuisisi PT (Persero Terbatas)
Jika Anda masih bingung cara mengatur PT Anda dapat menghubungi POPJASA (biro jasa perizinan usaha)
POPJASA , merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pendirian PT, CV, UD, IZIN USAHA dan pengurusan legalitas perusahaan.
berdiri sejak 10 tahun yang lalu juga sudah lebih dari 10.000 klien, jadi tidak diragukan lagi kredibilitasnya.
layanan kami:
Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP
Jasa Perpanjangan SIUP & TDP UD, CV, PT
Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT
Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)
Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)
Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)
Untuk konsultasi dan info lebih lanjut
Hubungi:
Alamat : Ruko Mezzanine Blok A Nomer 20
Jalan Nginden Semolo 38-40, Sukolilo, Surabaya
E-mail : popjasasolo.mo1@gmail.com
Whatsapp: 0822-4591-9930
https://bit.ly/perizinanusahasurabaya
0 Komentar