KENDALA YANG SERING DIALAMI SAAT MENDIRIKAN BADAN USAHA

 

KENDALA YANG SERING DIALAMI SAAT MENDIRIKAN BADAN USAHA




Mendirikan perusahaan atau badan usaha adalah salah satu tahapan penting untuk memulai pengembangan bisnis anda. Dengan mendirikan badan usaha anda tidak perlu repot lagi untuk mendapatkan tambahan modal,menggandeng investor ataupun mendapatkan tender yang diadakan lembaga pemerintah.


Di Indonesia sendiri bentuk badan usaha sangatlah beragam ,ada yang berbadan hukum ada juga yang tidak berbadan hukum. Contoh untuk badan usaha yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi,sedangkah untuk yang tidak berbadan hukum di antaranya adalah Persekutuan Komanditer (CV), Usaha Dagang (UD), Perusahaan Perseorangan (PO) dll. Semua badan usaha diatas memiliki karakteristik sendiri. Namun yang paling populer di Indonesia adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).


Saat proses mendirikan badan usaha tidak jarang para pengusaha mendapatkan kendala saat proses pembuatan badan usaha,diantaranya :

1.       Kendala Perizinan Usaha

Tidak sedikit pelaku usaha di Indonesia yang masih belum paham tentang jenis jenis Perizinan Usaha dan apa fungsi dari izin usaha itu sendiri. Salah Satu faktornya adalah banyak nya jenis-jenis izin usaha di Indonesia dan selain itu rumit nya proses mendapatkan izin usaha adalah salah satu faktor para pelaku usaha menyepelekan tentan izin usahanya.
Contoh : saat pendirian PT pelaku usaha diwajibkan memiliki Akta pendirian PT, Surat pengesahan badan hukum , NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan tentang izin khusus sesuai bidang usaha yang dilakukan.

2.       Penentuan Bidang Usaha

Saat mendirikan badan usaha salah satu hal yang wajib diperhatikan adalah tentang penentuan bidang usaha, pelaku usaha diwajibkan menentukan bidang usaha dengan tepat agar tidak salah dalam menentukan izin usaha yang dibutuhkan

3.       Domisili Usaha

Setiap badan usaha wajib memiliki surat keterangan domisili ,sama halnya dengan perseorangan yang memiliki tempat tinggal yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),demikian pula badan usah harus mempunyai domisili dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Selain itu keterangan domisili adalah salah satu syarat yang dibutuhkan saat proses pendirian badan usaha. Sebagai tambahan alangkah baiknya untuk badan usaha menggunakan tempat dan bangunan yang memang khusus digunakan untuk tempat usaha, karena di beberapa daerah sudah tidak diizinkan menggunakan rumah/tempat tinggal sebagai domisili usaha.


Itulah beberapa kendala yang sering ditemui saat akan mendirikan badan usaha, tetapi anda tidak perlu khawatir karena di zamanya yang secanggih ini anda dapat dengan mudah untuk mengurus persyaratan pendirian badan usaha tersebut.
Anda dapat mengurus nya sendiri atau bahkan mempercayakan pendirian badan usaha anda kepada Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha. Salah satunya adalah POPJASA


POPJASA adalah satu satunya perusahaan biro jasa pengurusan perizinan usaha yang telah melayani lebih dari 10.000 klien sejak november 2010.
layanan POPJASA :
- Pengurusan izin pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Pengurusan izin pendirian Persekutan Komanditer (CV)
- Pengurusan izin Usaha Dagang (UD)
- Pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIUP dan TDP
- pengurusan pembuatan dan pendaftaran NPWP dan PKP
- Jasa pengurusan IUI , TDI , dan PP

Kenunggulan POPJASA :

Berpengalaman

Pop Jasa berpengalaman mendirikan izin usaha lebih dari 10.000 perusahaan, dan sudah melayanai klien lebih dari 10 tahun.

Proses Jelas

Anda akan mendapatkan progress pengurusan izin usaha sampai tahap mana pengurusan perizinanan usaha anda.

Tepat Waktu

Waktu tenggat yang kami tawarkan adalah batas akhir dari proses pengurusan ijin usaha klien, dan jaminan tepat waktu dari kami

Gratis Konsultasi

Gratis konsultasi pembuatan dan pengurusan perizinan usaha untuk segala usaha anda mulai dari UD, CV dan PT.

Untuk info lebih lanjut dan Konsultasi silahkan hubungi :

Alamat     :Ruko Mezzanine Blok A Nomer 20

Jalan Nginden Semolo 38-40, Sukolilo, Surabaya

E-mail    :popjasasolo.mo1@gmail.com

Whatsapp : 0822-4591-9930

https://bit.ly/perizinanusahasurabaya

Posting Komentar

0 Komentar