KENDALA YANG SERING DIALAMI SAAT MENDIRIKAN BADAN USAHA
Di Indonesia sendiri bentuk badan usaha sangatlah beragam ,ada yang berbadan
hukum ada juga yang tidak berbadan hukum. Contoh untuk badan usaha yang
berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi,sedangkah untuk yang
tidak berbadan hukum di antaranya adalah Persekutuan Komanditer (CV), Usaha
Dagang (UD), Perusahaan Perseorangan (PO) dll. Semua badan usaha diatas
memiliki karakteristik sendiri. Namun yang paling populer di Indonesia adalah
badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).
Saat proses mendirikan badan usaha tidak jarang para pengusaha mendapatkan kendala saat proses pembuatan
badan usaha,diantaranya :
1. Kendala Perizinan Usaha
Tidak sedikit pelaku usaha di Indonesia yang masih belum paham tentang jenis jenis Perizinan Usaha dan apa fungsi dari izin usaha itu sendiri. Salah Satu faktornya adalah banyak nya jenis-jenis izin usaha di Indonesia dan selain itu rumit nya proses mendapatkan izin usaha adalah salah satu faktor para pelaku usaha menyepelekan tentan izin usahanya.Contoh : saat pendirian PT pelaku usaha diwajibkan memiliki Akta pendirian PT, Surat pengesahan badan hukum , NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan tentang izin khusus sesuai bidang usaha yang dilakukan.
2. Penentuan Bidang Usaha
Saat mendirikan badan usaha salah satu hal yang wajib diperhatikan adalah tentang penentuan bidang usaha, pelaku usaha diwajibkan menentukan bidang usaha dengan tepat agar tidak salah dalam menentukan izin usaha yang dibutuhkan3. Domisili Usaha
Setiap badan usaha wajib memiliki surat keterangan domisili ,sama halnya dengan perseorangan yang memiliki tempat tinggal yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),demikian pula badan usah harus mempunyai domisili dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).Selain itu keterangan domisili adalah salah satu syarat yang dibutuhkan saat proses pendirian badan usaha. Sebagai tambahan alangkah baiknya untuk badan usaha menggunakan tempat dan bangunan yang memang khusus digunakan untuk tempat usaha, karena di beberapa daerah sudah tidak diizinkan menggunakan rumah/tempat tinggal sebagai domisili usaha.
Itulah beberapa kendala yang sering ditemui saat akan mendirikan badan usaha,
tetapi anda tidak perlu khawatir karena di zamanya yang secanggih ini anda
dapat dengan mudah untuk mengurus persyaratan pendirian badan usaha tersebut.
Anda dapat mengurus nya sendiri atau bahkan mempercayakan pendirian badan usaha
anda kepada Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha. Salah satunya adalah POPJASA
POPJASA adalah satu satunya perusahaan biro jasa pengurusan perizinan usaha
yang telah melayani lebih dari 10.000 klien sejak november 2010.
layanan POPJASA :
- Pengurusan izin pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Pengurusan izin pendirian Persekutan Komanditer (CV)
- Pengurusan izin Usaha Dagang (UD)
- Pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIUP dan TDP
- pengurusan pembuatan dan pendaftaran NPWP dan PKP
- Jasa pengurusan IUI , TDI , dan PP
Kenunggulan POPJASA :
Berpengalaman
Pop Jasa berpengalaman mendirikan izin usaha lebih dari 10.000 perusahaan, dan sudah melayanai klien lebih dari 10 tahun.
Proses Jelas
Anda akan mendapatkan progress pengurusan izin usaha sampai tahap mana pengurusan perizinanan usaha anda.
Tepat Waktu
Waktu tenggat yang kami tawarkan adalah batas akhir dari proses pengurusan ijin usaha klien, dan jaminan tepat waktu dari kami
Gratis Konsultasi
Gratis konsultasi pembuatan dan pengurusan
perizinan usaha untuk segala usaha anda mulai dari UD, CV dan PT.
Untuk info lebih lanjut dan Konsultasi silahkan hubungi :
Alamat
:Ruko Mezzanine Blok A Nomer 20
Jalan Nginden Semolo 38-40, Sukolilo,
Surabaya
E-mail :popjasasolo.mo1@gmail.com
Whatsapp : 0822-4591-9930
0 Komentar