Izin Usaha adalah suatu bentuk persetujuan dari pemerintah
atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan atau pun
berbentuk badan usaha. Izin usaha digunakan untuk menjamin kelancaran dari
kegiatan usaha.
Bagi Pemerintah Izin usaha adalah alat atau sarana untuk
membina,mengarahkan dan mengawasi suatu kegiatan usaha, apakah kegiatan usaha
tersebut sesuai perundang undangan atau tidak.
Adapun jenis jenis izin usaha adalah sebagai berikut :
1 1. Izin Prinsip (IP)
Izin Prinsip adalah izin usaha yang harus
dimiliki oleh setiap pelaku bisnis yang ingin mendirikan usaha ataupun menanam
modal (investasi)
Izin Prinsip diatur dalam undang undang Nomor 2 tahun 2007 mengenai penanaman
modal,serta pada undang undang Nomor 32 Tahun 2000 mengenai pemerintah daerah.
2. Izin mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa kita kenal dengan IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan sebagai bukti bahwa telah terbit izin untuk mendirikan sebuah bangunan yang diperuntukan untuk kegiatan usaha.
IMB melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai tata ruang yang telah
ditentukan.
Bangunan yang mempunyai IMB memiliki nilai lebih :
- Bangunan memiliki nilai jual lebih
- Peningkatan status tanah
- Perlindungan Hukum
- Mempermudah proses jual beli atau sewa-menyewa.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan pihak berwenang kepada badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa.Surat Izin Usaha Perdagangan dibedakan menjadi 3 golongan kelas usahanya :
- SIUP Mikro
diperuntukan untuk perusahaan yang memiliki kekayaan bersih dibawah Rp.50 juta
-SIUP menengah
diperuntukan untuk perusahaan yang kekayaannya berkisar Rp.500 juta- Rp.10 Milliar
- SIUP Besar
diperuntukan untuk perusahaan yang total kekayaannya lebih dari 10 Milliar
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha adalah izin dari pemerintah untuk pemilik usaha yang ingin mendirikan tempat usaha,agar tempat usaha tidak menimbulkan kerusakan ataupun mengganggu lingkungan sekitar tempat usaha.Syarat –syarat pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) antara lain:
- Izin tertulis dari tetangga sekitar
- Fotocopy KTP Pemilik perusahaan
- Akta Pendirian Usaha
- Pengesahan oleh pejabat setempat
5. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Surat Izin Usaha Industri adalah Izin operasional yang diberikan kepada setiap pelaku usaha baik berupa perorangan ataupun badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang mengolah bahan baku menjadi suatu produk jadi.Untuk membuat SIUI ,pemilik usaha diwajibkan memiliki Izin Prinsip (IP) terlebih dahulu. SIUI dapat diberikan tanpa Izin Prinsip apabila proses produksinnya dijamin tidak membahayakan bagi lingkungan dan sumber daya alam.
Selain SIUI,pemilik usaha industri diwajibkan mengantongi izin gudang apabilla memiliki tempat penyimpanan atau gudang.
6. Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi adalah izin operasinonal yang diberikan kepada pelaku usaha dibidang kontruksi. Untuk mendapatkan SIUJK,pertama tama kita perlu memiliki Sertifikasi Tenaga Ahli dan Sertifikasi Badan Usaha.7. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan adalah izin operasional yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha dibidang pertambangan, yang meliputi tahap kegiatan eksplorasi , studi kelayakan ,kontruksi bangunan, penambangan ,pengangkutan ,pengolahan dan penjualan pasca tambang.IUP dibagi menjadi dua berdasarkan komoditasnya yaitu pertambangan mineral dan pertambangan batubara.
Itulah beberapa jenis jenis Izin usaha di Indonesia.
pelaku usaha diwajibkan memiliki Izin usaha demi kelancaran usahanya.
POPJASA selaku Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha hadir untuk mengatasi izin usaha
anda.
POPJASA , merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pendirian PT,CV,UD
,IZIN USAHA dan pengurusan legalitas perusahaan. berdiri sejak 10 tahun yang
lalu serta sudah menangani lebih dari 10.000 klien.
POPJASA juga menyediakan KONSULTASI GRATIS bagi pelaku usaha yang masih bingung
tentang izin usaha nya.
Untuk Info KONSULTASI anda dapat menghubungi :
Alamat :Ruko
Mezzanine Blok A Nomer 20
Jalan Nginden Semolo 38-40, Sukolilo, Surabaya
E-mail :popjasasolo.mo1@gmail.com
Whatsapp : 0822-4591-9930
https://bit.ly/perizinanusahasurabaya
0 Komentar