Langkah Mudah Mengurus Surat Izin Usaha Surabaya

 

LANGKAH MUDAH MENGURUS SURAT IZIN USAHA DI POP JASA SURABAYA

Jasa Perizinan Usaha Surabaya


Kenapa Mengurus Surat Izin usaha

Sering kali para pelaku usaha malas mengurus perizinan usaha karena merasa dirugikan dalam segi estimasi waktu. 

Mengapa demikian? Karena sistem birokrasi yang dikenal berbelit-belit, terlempar kesana dan kemari, sekaligus berbagai kendala merumitkan lainnya yang semakin membuat pengusaha malas mengurus perizinan usaha.

Namun lain hal nya jika kamu mengurus perizinan usahamu di POP JASA. Konsultan perizinan usaha terbaik yang telah diakui sejak tahun 2010. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya POP JASA menangani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan usaha.

Bukan hanya itu saja, POP JASA juga dikenal sebagai salah satu konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan harga yang super hemat!

Kamu penasaran apa saja langkah-langkah mengurus surat izin usaha di POP JASA? Yuk simak baik-baik!

  1. Kelengkapan Berkas

Saat kamu mengurus perizinan usaha di POP JASA, hal yang nantinya akan kamu temui pertama kali adalah kamu akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Tentunya dengan pendampingan dari tim yang terbaik dan tidak akan menyita banyak waktumu!


  1. Proses Pengajuan Nama Perusahaan Ke Notaris

Setelah kamu melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, tim POP JASA akan mengajukan nama perusahaanmu ke notaris.


Proses ini hanya berlaku untuk perizinan usaha CV dan PT saja. Catat baik-baik ya!




  1. Proses Pembuatan Draft Akta Minuta Dari Notaris

Proses selanjutnya adalah pembuatan draft akta minuta dari notaris. Kamu tidak perlu khawatir proses ini akan menyita banyak waktu kamu. Karena semua proses pengurusan di POP JASA benar-benar singkat dan cepat!


  1. Tanda Tangan Akta Minuta

Setelah melewati proses pembuatan draft akta minuta, kamu akan tiba di proses tanda tangan akta minuta. Kalau ini, kamu harus siap meluangkan waktu untuk tanda tangan ya!


  1. Akta Notaris + SK

Seusai tanda tangan, kamu akan memperoleh akta notaris dan SK. Tentunya waktu pengerjaannya pun cepat! Jadi untuk sampai di tahap ini, kamu tidak akan menunggu terlalu lama.


  1. Pendaftaran NPWP Perusahaan

Nah kalau semua berkas sudah selesai, proses selanjutnya adalah pendaftaran NPWP Perusahaan.


  1. Proses NIB & SIUP

Langkah terakhir yakni proses pembuatan NIB & SIUP. Lalu selesai! Kamu bisa mengantongi izin usaha.

Baca Juga : Keuntungan Mendirikan Badan Usaha

Sedangkan untuk UD, kamu hanya melalui dua proses yang benar-benar singkat! Yakni:

  1. Kelengkapan Berkas

Sama seperti pengurusan CV dan PT, langkah yang harus kamu lakukan yakni melengkapi berkas-berkas pengurusan. Tentunya dalam tahap ini, tim POP JASA akan mendampingi kamu dan memberikan pelayanan yang sangat baik.



  1. Langsung proses pembuatan SIUP & NIB

Setelah semua berkas lengkap, kamu akan masuk dalam proses pembuatan SIUP & NIB! Lalu setelah itu… selesai! Kamu sudah mengantongi izin usaha UD!


Dengan proses yang mudah dan waktu pengerjaan yang super singkat dan hemat karena hanya memakan waktu kurang dari 2-4 minggu saja, kamu sudah bisa mengantongi izin usaha. Yuk segera urus perizinan usahamu sekarang di POP JASA atau menyesal saat usahamu diberhentikan!

Jadi tunggu apalagi? Jangan tunda urus perizinan usahamu! Hubungi kami sekarang:


CS Jawa Timur

0822-4591-9975 | https://bit.ly/CSPOPJASA

CS Jawa Tengah

0821-4068-9889 | https://bit.ly/CSPOPJASA

CS Jawa Barat

0853-2004-56122 | https://bit.ly/POPJASAJABARCS


Posting Komentar

0 Komentar